Tual, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain serta Pihak Ketiga, Rabu (13/8/2025) di Aula Pendopo Yarler.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Tual, Ridwan Husaid Renwarin, dan diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemangku kepentingan, serta perwakilan mitra kerja pemerintah daerah.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Maluku, Dominggus Nicodemus Kaya, serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tual, Usman Borut, MM.
Dalam sambutannya, Pj Sekda menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh perangkat daerah memahami prinsip, tata cara, dan manfaat kerja sama daerah secara komprehensif.
“Setiap bentuk kerja sama harus dilaksanakan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pemahaman yang baik, kinerja pemerintah daerah dapat lebih optimal dan akuntabel,” ujar Renwarin.
Kegiatan ini menjadi langkah awal bagi Pemkot Tual untuk memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan berbasis kolaborasi daerah dan kemitraan publik-swasta.







