Pemkot Perketat Pemberian Santunan Kematian, Hanya untuk Keluarga Tidak Mampu

Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon akan mulai memberlakukan kebijakan baru terkait pemberian santunan kematian. Mulai 1 Agustus 2025, santunan tersebut hanya akan diberikan kepada keluarga yang tergolong tidak mampu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta para kepala desa, lurah, dan camat se-Kota Ambon, Kamis (31/07/2025).

Sekkot menjelaskan, selama ini santunan kematian sebesar Rp2 juta diberikan kepada seluruh warga yang mengalami kedukaan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2017. Namun, dengan pertimbangan efisiensi dan ketepatan sasaran, kebijakan ini kini diperketat.

“Terhitung 1 Agustus 2025, kita akan mulai melakukan verifikasi dan perbaikan sistem. Santunan hanya akan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari BPS,” tegas Sekkot.

Dijelaskannya, seluruh warga Indonesia memang tercakup dalam DTSEN, namun hanya mereka yang dikategorikan dalam kelompok kurang mampu yakni versi 5 ke bawah yang berhak menerima santunan. Sementara itu, keluarga yang masuk kategori versi 6 sampai 10 dianggap sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan agar bantuan sosial benar-benar menyasar keluarga yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan.

Proses pemberian santunan kini akan melalui beberapa tahapan verifikasi. Dimulai dari tingkat desa dan kelurahan, dilanjutkan ke Dinas Sosial, dan terakhir diproses oleh Disdukcapil untuk pencairan dana.

“Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar ke depan lebih memahami mekanisme pemberian santunan kematian,” tutupnya.

Pemkot Ambon berharap, melalui langkah ini, anggaran bantuan sosial bisa digunakan secara lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pos terkait