Pemkab Malra Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK Maluku

Langgur, SentralNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat BPK Perwakilan Maluku nomor 32/SK/XIX/.AMB/03/2024 tertanggal 1 Maret 2024, dan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kota Ambon, pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

Selain Kabupaten Maluku Tenggara, pemerintah daerah lain yang turut menyerahkan LKPD mereka adalah Pemerintah Kota Tual, Pemerintah Maluku Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

Sekretaris Daerah Maluku Tenggara, Nico Ubro, mewakili Penjabat Bupati menyerahkan LKPD tersebut kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hery Purwanto.

Hery Purwanto menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Tim BPK akan diterbitkan dalam waktu 60 hari setelah LKPD diterima. Beliau juga menekankan pentingnya peran kepala daerah sebagai pemegang pengelolaan keuangan daerah untuk secara proaktif mengawal proses pemeriksaan di daerah masing-masing guna memperlancar proses tersebut.

Pos terkait