Ambon, SentralNusantara.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.
Tito menyebutkan bahwa pemilihan tanggal tersebut telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto setelah jadwal semula pada 6 Februari dibatalkan, menyusul perubahan jadwal putusan dismissal di MK.
“Saya sudah melapor kepada Pak Presiden, dan beliau memilih tanggal 20 Februari, hari Kamis,” ujar Tito dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (3/2).
Menurut Tito, total 296 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan mengikuti pelantikan tersebut, ditambah dengan kepala daerah yang telah diputuskan melalui sidang dismissal pada 4-5 Februari.
“Pelantikan ini sesuai dengan UU, yang mana harus dilakukan di Ibu Kota Negara, yaitu Jakarta. Pelaksanaannya akan serempak oleh Bapak Presiden untuk para gubernur, bupati, dan wali kota yang non-sengketa, serta tambahan dari hasil sidang dismissal,” jelasnya.
Tito juga mengungkapkan bahwa lokasi pelantikan masih dalam pertimbangan mengingat jumlah kepala daerah yang akan dilantik beserta undangan lainnya cukup besar.
Sementara itu, kabar pelantikan ini memicu kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tual. Pasalnya, sejumlah ASN diduga terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Wali Kota Tual 2024 lalu.
Situasi ini membuka kemungkinan evaluasi terhadap ASN yang terindikasi tidak netral dalam pilkada. Evaluasi ini disebut-sebut akan dilakukan oleh Wali Kota terpilih, Hi. A. Yani Renuat, dan Wakil Wali Kota, Hi. Amir Rumra, yang dijadwalkan ikut pelantikan pada 20 Februari mendatang.