Pattikawa : PMI Kota Ambon Sesuaikan Harga Layanan

Ambon, SentralNusantara.com – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ambon resmi melakukan penyesuaian harga layanan sesuai dengan ketentuan Menteri Kesehatan, Pengurus Pusat PMI, serta Peraturan Wali Kota Ambon. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PMI Kota Ambon, Edwin Pattikawa.

Menurut Pattikawa, penyesuaian harga ini sesungguhnya sudah berlaku cukup lama, namun baru diberlakukan sekarang karena dampak kenaikan harga di pasaran yang sangat tinggi.

“Penyesuaian harga dilakukan karena ada tambahan pemeriksaan malaria yang sebelumnya tidak ada,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Selain itu, kata Pattikawa, PMI juga harus memenuhi tuntutan akreditasi sekaligus menanggung biaya tambahan dalam pengelolaan sampah medis. Ia menegaskan, penyesuaian harga bukanlah keinginan PMI semata, melainkan konsekuensi dari aturan yang berlaku.

Untuk meringankan beban masyarakat, Pattikawa menyarankan agar warga ikut serta dalam program BPJS Kesehatan, sehingga biaya layanan PMI dapat ditanggung.

“Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tentang biaya layanan PMI. Kami juga sudah memberitahukan penyesuaian harga ini kepada seluruh rumah sakit di Kota Ambon. Semua dilakukan setelah perhitungan yang matang,” jelasnya.

Pattikawa menegaskan, PMI adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengelola diri sendiri, bukan lembaga pemerintah. Karena itu, PMI dituntut untuk mengatur keuangan secara mandiri agar dapat terus memberikan pelayanan yang baik sekaligus memenuhi standar akreditasi.

“Penyesuaian harga ini dilakukan semata-mata untuk memastikan PMI tetap mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Untuk diketahui, biaya pengganti pengolahan darah dan komponen darah di Unit Donor Darah PMI Kota Ambon ditetapkan sebesar Rp360.000. Rinciannya, kelompok jasa, administrasi, penyusutan, dan pengembangan sebesar Rp150.000. Sementara kelompok bahan dan alat habis pakai meliputi kantong darah Rp52.500, golongan darah RH dan Hb Rp5.000, cross match Rp43.000, HBsAg Rp16.250, anti HIV Rp22.500, syphilis Rp22.500, HVI Rp16.250, bahan penunjang Rp10.000, serta service pendonor Rp20.000.

Dengan penyesuaian tersebut, PMI Kota Ambon berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, transparan, dan sesuai standar yang berlaku.

Pos terkait