Tiakur, SentralNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) MBD periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KPUD MBD yang digelar pada Minggu (22/9/2024) di Tiakur.
KPUD MBD Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024-2029

Pos terkait
Penguatan Toleransi, 800 Penjaga Rumah Ibadah di Ambon Terima Insentif dari Pemkot
Mantan Wali Kota Yopi Papilaya : Uji Kompetensi Pejabat Kunci Kesuksesan Pemerintahan
Ambon City of Music Raih Predikat “Excellent” dalam Laporan Keanggotaan UCCN 2020–2024
Sinergi untuk Stabilitas Maluku, Danlantamal IX Hadiri Upacara Hari Bhayangkara