Ambon, SentralNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon meminta empat bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon segera memperbaiki dokumen administrasi mereka dalam waktu dua hari, sebelum menyerahkannya kembali. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, M. Fikri Latuconsina, pada Jumat (6/9/2024), di Kantor KPU Kota Ambon, Desa Passo, Kecamatan Baguala.
“Terkait administrasi bapaslon yang ada pada kami, terdapat beberapa perbaikan yang harus segera dilakukan. Waktu yang tersisa hanya dua hari, yakni 7 hingga 8 September 2024,” kata Fikri setelah menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan administrasi kepada perwakilan bapaslon.
Fikri juga menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan semua bapaslon yang dilakukan di RSUP Leimena dinyatakan memenuhi syarat. “Dari empat bapaslon yang melakukan pemeriksaan kesehatan, semuanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon,” jelasnya.
Keempat bapaslon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang adalah Bodewin Wattimena-Ely Toisuta, Agus Ririmasse-Novan Liem, Jantje Wenno-Syarif Bakri Asyathri, dan Tady Salampessy-Emily Dominggus Luhukay.
Post Views: 63