Ambon, SentralNusantara.com – Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai salah satu dari enam kota di Indonesia yang masuk dalam kategori Kota Wakaf, program yang digagas Kementerian Agama RI untuk mengembangkan dan mengelola harta benda wakaf secara produktif.
Ketua Baznas Kota Ambon, Muhammad Zulkifli Fakaubun, menjelaskan bahwa Kota Wakaf bertujuan menjadikan suatu daerah sebagai pusat pengelolaan wakaf dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Program ini difokuskan pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan melalui optimalisasi potensi wakaf.
“Kalau sudah masuk kategori ini, artinya masyarakat sudah melakukan wakaf tanah untuk kuburan, masjid, atau keperluan amal lainnya, dan itu tidak bisa ditarik kembali,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, penetapan Kota Ambon sebagai Kota Wakaf diawali dengan survei tim dari pusat yang memastikan ibu kota Provinsi Maluku tersebut memenuhi seluruh ketentuan program.
“Ambon menjadi satu dari enam kota di Indonesia yang lolos, dan tim pusat sudah turun melakukan survei,” tambahnya.
Fakaubun optimistis, peluang Kota Ambon untuk mengembangkan wakaf sangat besar, apalagi mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Ambon, Baznas, dan para tokoh agama. Ia menegaskan, aset wakaf akan diawasi langsung oleh pemerintah sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain.







