Masohi, SentralNusantara.com- Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat lakalantas di Jalan Provinsi Desa Suli tepat pada hari Kamis 11 Januari 2024. Kecelakaan yang terjadi antara dua sepeda motor mengakibatkan seorang pembonceng, La Sarudin (56) meninggal dunia setelah di rawat selama 2 hari di RSUD Tuhelu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service TK. I, Yualians A. Katuuk langsung melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan. Ahli waris merupakan anak dari korban. Santunan yang di serahkan senilai 50 Juta rupiah via transfer ke rekening bank kepada ahli waris korban.
“Kami turut berbelasungkawa,”kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa.
Santunan yang diberikan merupakan amanat UU. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Jasa Raharja menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, karena keluarga menunggu dirumah dengan selamat. “Masyarakat kiranya selalu membayarkan pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Kantor Samsat sebagai sumber dana pembayaran santunan,” tandasnya.