Ambon, SentralNusantara.com – Komisi I DPRD Kota Ambon melakukan peninjauan langsung (on the spot) ke lahan milik Moses Bremer di kawasan Halong, tepatnya di belakang Kampus IAKN, Kamis (18/9/2025).
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon guna mencari letak persoalan sekaligus solusi penyelesaian masalah lahan tersebut.
Diketahui, pemilik lahan mengalami kendala dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena tidak adanya kejelasan dari Pemerintah Negeri Halong terkait Surat Keterangan Tanah (SKT). Pemilik lahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Halong, namun lokasi dimaksud tidak masuk dalam register wilayah Halong dan diarahkan ke Negeri Hative Kecil. Sayangnya, upaya di Hative Kecil juga tidak menemukan kejelasan.
Dari hasil peninjauan yang dihadiri pemerintah Negeri Halong dan Hative Kecil, diketahui bahwa tanah tersebut berada dalam wilayah petuanan Hative Kecil. Atas dasar itu, Komisi I DPRD menginstruksikan Pemerintah Negeri Hative Kecil untuk segera menerbitkan SKT.
“Langkah on the spot ini dilakukan agar DPRD dapat memastikan kejelasan batas tanah serta pihak yang berwenang menerbitkan SKT. Negeri Halong mengakui lahan tersebut bukan masuk petuanan mereka, sehingga kami minta Raja Hative Kecil segera mengeluarkan surat keterangan kepada keluarga Bremer agar persoalan ini selesai,” ujar Pormes.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD Kota Ambon akan membuat berita acara sebagai dokumen resmi penyelesaian, sehingga jika persoalan tersebut kembali diperdebatkan di kemudian hari, bukti administrasi sudah tersedia.
Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Ambon, Ivan Frits, menyampaikan bahwa seluruh berkas kepemilikan lahan yang diajukan keluarga Bremer telah lengkap. Persoalan yang muncul hanya terkait wilayah administratif untuk penerbitan SKT sebagai dasar SHM.
“Surat keterangan tanah memang belum ada. Namun pihak Hative Kecil sudah mengakui bahwa lokasi lahan berada dalam wilayah administrasi mereka, sementara Halong juga menyatakan bukan bagian dari petuanan mereka. Dengan demikian, pemilik lahan sudah bisa memproses pengurusan SHM di Kantor Pertanahan Kota Ambon,” jelasnya.