Ambon, SentralNusantara.com – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa (HL) dan Abdullah Vanath (AV), memutuskan untuk tidak melakukan deklarasi formal sebelum mendaftar ke KPU Maluku pada Rabu, 28 Agustus 2024. Sebagai gantinya, mereka akan melaksanakan doa sebagai bentuk deklarasi mereka.
Pos terkait
Gubernur Maluku Ajak PKS dan Parpol Lain Bersinergi Majukan Daerah
Femry Komitmen Kembangkan Demokrat hingga ke Tingkat Anak Ranting
Pilkada Maluku Barat Daya 2024 : Pasangan Benyamin Ari Unggul Sementara dengan 58% Suara
Paslon Benyamin-Ary Tutup Kampanye dengan Semangat Persatuan dan Bukti Nyata
Ribuan Warga Pulau Kisar Sambut Meriah Kampanye Pasangan Benyamin-Ari