Gerindra Desak Kapolda Maluku Segera Tangkap Penghina Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih di TikTok

Ambon, Sentralnusantara.com – Kasus penghinaan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Maluku, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath (HL-AV), melalui platform media sosial TikTok, menjadi perhatian serius Fraksi Partai Gerindra di DPRD Maluku.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny, mendesak Kapolda Maluku segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap pemilik akun TikTok bernama Patrick Papilaya, yang diduga melakukan penghinaan secara terbuka terhadap HL-AV.

“Kami Fraksi Gerindra meminta Kapolda segera menangkap pemilik akun TikTok atas nama Patrick Papilaya, yang secara terang-terangan menghina bahkan berbicara tidak sopan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath,” ujar Laipeny kepada media pada Minggu, 22 Desember 2024.

Dorongan Penegakan Hukum

Laipeny menegaskan, penggunaan media sosial untuk penghinaan tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menilai langkah cepat aparat penegak hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Kapolda harus bertindak cepat untuk menangkap pelaku, karena penghinaan terhadap gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak dapat diterima, terutama oleh para tim sukses HL-AV,” katanya dengan nada tegas.

Menurut Laipeny, jika kasus ini tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat memicu reaksi negatif dari tim sukses, relawan, maupun masyarakat pendukung HL-AV, bahkan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Langkah tegas diperlukan untuk mencegah insiden serupa di masa depan dan menjaga kondusivitas masyarakat,” tambahnya.

Peringatan untuk Aparat Kepolisian

Laipeny juga menyampaikan bahwa keseriusan Kapolda Maluku dalam menangani kasus ini akan menjadi indikator penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kapolda harus berani dan tegas menangkap pemilik akun TikTok tersebut. Jika tidak, keseriusan penegakan hukum di daerah seribu pulau ini patut dipertanyakan. Jika Polda Maluku tidak serius, kami akan meminta Mabes Polri untuk turun tangan menangani kasus ini,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam menjaga stabilitas sosial dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pos terkait