Kepala Dukcapil Provinsi Maluku, Athryah Daini Samal, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan program IKD kepada para anggota DPRD dan mendorong mereka menjadi agen perubahan dalam mengajak masyarakat untuk mengaktifkan IKD. “Sosialisasi dan aktivasi IKD di DPRD ini merupakan langkah strategis untuk memperkenalkan program ini kepada para wakil rakyat dan mendorong mereka untuk memotivasi masyarakat,” ujar Samal di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon.
Samal juga menyebutkan bahwa target nasional pendaftaran IKD yang ditetapkan Ditjen Dukcapil adalah 30 persen dari pemilik E-KTP. Untuk Provinsi Maluku, capaian pendaftaran sudah mencapai 36 persen. “Saat ini, sudah ada seribu pendaftar IKD yang terdaftar dalam tiga hari pelaksanaan kegiatan ini,” kata Samal dengan bangga.
Kegiatan aktivasi IKD di DPRD Maluku dihadiri oleh anggota DPRD, staf, serta masyarakat umum yang ingin mendapatkan IKD. Petugas Dukcapil memberikan penjelasan tentang manfaat dan cara aktivasi IKD, serta membantu proses aktivasi bagi mereka yang belum memiliki IKD.
Samal menambahkan bahwa aktivasi IKD menawarkan berbagai manfaat, seperti mempermudah akses terhadap layanan publik, meningkatkan keamanan data pribadi, dan mencegah penipuan identitas. “Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran saat mengakses layanan publik. Hal ini tentu lebih praktis dan efisien,” jelas Samal.
Samal berharap program aktivasi IKD dapat terus berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga meningkatkan literasi digital masyarakat dan mempermudah akses terhadap layanan publik yang aman dan terjamin.