Tual, SentralNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual akan menggelar Rapat Paripurna penting terkait penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stimotivering) terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang tengah dibahas bersama Pemerintah Kota Tual.
Rapat dijadwalkan berlangsung pada Kamis (7/8/2025) pukul 14.00 WIT di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tual.
Ketua DPRD Kota Tual, Hj. Aisa Renhoat, melalui surat undangan resmi bernomor 005/340 tertanggal 6 Agustus 2025, menegaskan pentingnya kehadiran seluruh pemangku kepentingan guna menyukseskan agenda tersebut.
Rapat paripurna ini akan dihadiri Wakil Wali Kota Tual, Hi. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., mewakili Wali Kota Tual, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa, tokoh agama dan adat, organisasi kemasyarakatan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta kalangan akademisi.
Adapun enam Ranperda yang akan dibahas meliputi:
Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tual 2025–2045;
Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Kawasan Tanpa Rokok; dan
Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor.
Paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Tual untuk menyatukan visi pembangunan daerah. Enam produk hukum tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kesehatan masyarakat, serta arah pembangunan jangka panjang Kota Tual.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, inklusif, dan akuntabel demi mewujudkan Kota Tual yang maju, sehat, dan berdaya saing.







