AMBON, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon meluruskan polemik parkir di kawasan Pasar Mardika. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, menegaskan ruas Jalan Pantai Mardika bukan lokasi parkir resmi di bawah kewenangan Pemkot.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat di Command Centre Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).
“Sejak September 2024, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku,” tegas Suitella.
Meski demikian, parkir liar masih marak terjadi dan memicu kemacetan. Dishub bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas.
Sebagai solusi, Pemkot menyediakan fasilitas parkir apung di kawasan Pantai Mardika untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area pasar.
Suitella berharap masyarakat memahami pembagian kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.







