Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan terus melakukan sosialisasi dan himbauan tertib parkir kepada warga, salah satunya di kawasan Batu Gajah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, mengatakan pihaknya telah mengumumkan larangan parkir dan sanksi pengembokan kendaraan di malam hari. Namun, kesadaran masyarakat dinilai masih rendah. “Lokasi akan tertib kalau ada petugas. Begitu petugas tidak ada, masyarakat kembali parkir di area terlarang,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (8/8/2025).
Menurut Yan, penertiban di Batu Gajah dilakukan bersama Polisi Militer (POM) TNI AD. Dari hasil penertiban, banyak kendaraan yang parkir di area larangan merupakan milik warga setempat. “Kami himbau masyarakat menaati peraturan, apalagi di lorong-lorong yang aksesnya sempit. Parkir liar akan membuat jalan semakin macet,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah memasang spanduk pengumuman di lokasi-lokasi larangan parkir. Tahap selanjutnya, akan diberlakukan denda bagi pengendara yang melanggar aturan.
Larangan parkir di Ambon, khususnya di badan jalan, ditegaskan pemerintah kota untuk mengurai kemacetan dan menjaga ketertiban. Beberapa titik yang menjadi perhatian adalah sekitar Pasar Mardika dan sepanjang Jalan Tulukabessy. Pelanggaran termasuk parkir inap atau menjadikan badan jalan sebagai garasi dapat dikenakan sanksi dan denda.







