Vedya Kuncoro, Plt. Kepala Disnaker Kota Ambon, menjelaskan bahwa Disnaker telah memfasilitasi langkah mediasi antara kedua belah pihak sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Pertemuan mediasi pertama telah dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024, dihadiri oleh perwakilan buruh dan perwakilan pemberi kerja, dengan Disnaker sebagai mediator,” ungkap Kuncoro.
Hasil dari pertemuan mediasi pertama akan didengarkan pada tahap kedua, di mana para pihak telah mencapai perjanjian terkait penyelesaian kompensasi. Tahap kedua mediasi direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2024.
Kuncoro menekankan bahwa Pemkot hanya bertindak sebagai mediator dan tidak memiliki kewenangan sebagai pemutus perselisihan. Namun, ia berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan dalam mediasi selanjutnya sehingga perselisihan dapat diselesaikan tanpa perlu melanjutkan ke tingkat anjuran atau pengadilan hubungan industrial.