Ambon, SentralNusantara.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2023. Salah satu rekomendasi tersebut adalah mencabut lampu jalan pada ruas jalan menuju kantor Polres Malra dan merelokasinya ke tempat lain. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kapasitas jalan yang tidak memadai dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas di area tersebut.
Pada Senin (27/5/2024), media setempat melaporkan bahwa tiang-tiang lampu di sepanjang jalan tersebut telah mulai diturunkan, menunjukkan bahwa Dinas PUTR bertindak cepat dalam menindaklanjuti instruksi DPRD.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar biaya pemeliharaan lampu jalan yang sebelumnya dianggarkan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Malra dialihkan ke Dinas PUTR. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap pemeliharaan lampu jalan tersebut. Dengan langkah ini, diharapkan fungsi pengawasan dapat berjalan lebih efektif di bawah koordinasi Dinas PUTR.