Dengar Pendapat Publik Bahas RUU Keimigrasian : Arah Baru untuk Regulasi Imigrasi di Indonesia

Tual, SentralNusantara.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik mengenai perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024). Acara yang berlangsung di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan ini merupakan implementasi dari pasal 90 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengamanatkan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang.

Dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, akademisi, serta masyarakat umum, acara ini juga melibatkan komunitas seperti Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian. “Penting bagi kita untuk memiliki regulasi keimigrasian yang baru, yang dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk masa depan,” ujar Silmy.

Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, menambahkan bahwa undang-undang harus mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun ke depan. Dia menekankan bahwa Undang-Undang No. 6/2011 belum sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas tugas dan fungsi imigrasi saat ini.

Selain Fahri, hadir pula pengamat kebijakan Agus Pambagio, akademisi dari Universitas Indonesia Surjadi, Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, dan Universitas Brawijaya Dias Satria. Diskusi membahas enam pasal perubahan dalam RUU Keimigrasian, termasuk pencegahan dan penangkalan, masa berlaku Izin Masuk Kembali, serta sumber dana untuk pelaksanaan tugas keimigrasian.

Agus Pambagio menyoroti perlunya akselerasi dalam pengadaan sarana-prasarana dan pelaksanaan fungsi keimigrasian. Sementara Analia dari Keluarga Antar Negara mengeluhkan kompleksitas administrasi dalam pengurusan pewarganegaraan, berharap adanya sistem layanan terpadu satu pintu.

Ardianto Budi dari Universitas Gadjah Mada menyebutkan perlunya fasilitas keamanan di kantor imigrasi, mengingat insiden tewasnya petugas imigrasi di Jakarta Utara. Agus Pambagio mengusulkan agar petugas imigrasi diberikan pelatihan khusus dan izin membawa senjata api untuk melindungi diri saat menjalankan fungsi pengawasan.

Kantor Imigrasi Atambua juga menekankan kebutuhan alat keamanan untuk melindungi petugas di lapangan serta penambahan norma untuk penolakan masuk orang asing demi keamanan dan kedaulatan negara.

Menanggapi masukan tersebut, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyatakan, “Bismillah, setelah mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat, mudah-mudahan kita dapat melanjutkan tahap revisi undang-undang dengan lancar dan menjalankan tugas kita dengan payung hukum yang baru.”

Acara Dengar Pendapat Publik ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan regulasi keimigrasian untuk menghadapi tantangan masa depan.

Pos terkait