Tiakur, SentralNusantara.com – Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, Drs. Yafet Lelatobur, membuka pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) untuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, di Aula Bappeda Litbang, Senin, 18 Maret 2024, pukul 09.00 WIT.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten, Forkopimda, Pimpinan OPD, serta peserta Bimtek. Jumlah peserta yang turut serta mencapai sekitar 59 orang, terdiri dari ASN, wartawan, dan anggota TNI/Polri.
Momentum pembukaan ditandai dengan pemukulan Tifa oleh Asisten dan Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom, sebagai simbol pembukaan Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi tahun 2024.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Yafet Lelatobur, atas nama Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, ditegaskan bahwa informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap individu dalam pengembangan pribadi dan lingkungan sosial, serta menjadi bagian penting dalam ketahanan nasional. Hak untuk memperoleh informasi dianggap sebagai hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik menjadi ciri khas penting negara demokratis yang menghargai kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memahami ruang lingkup wewenang dan tanggung jawabnya dalam menyediakan informasi tertentu sesuai dengan mekanisme pelayanan Informasi Publik yang transparan, akuntabel, kondisional, partisipatif, serta menjunjung tinggi kesamaan dan keseimbangan hak serta kewajiban.
Lelatobur menambahkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada 30 April 2010 menjadi tonggak penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya. UU ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.
Pada prinsipnya, semua informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka, meskipun beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17.
Bagi Lelatobur, konsep Pemerintahan yang Baik (Good Governance) merupakan istilah yang mencerminkan hasil prestasi dan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan informasi yang tepat.