Ambon, SentralNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu ,(Bawaslu) Provinsi Maluku secara ketat mengawasi agenda Calon Wakil Presiden RI
Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon dan Maluku Tengah.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia/ Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay mengakui, pengawasan melibatkan Bawaslu Kota dan Kecamatan. Pengawasan terutama berlangsung pada tempat pelaksanaan dari Calon Wakil Presiden nomor urut 2.
“Karena kami sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang kami emban melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan,” kata Stevin kepada wartawan di Swissbelhotel, Senin (8/1/2024).
Dikatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan oleh Gibran di Hotel Swisbel dengan pesertanya Latupati atau kumpulan Raja-Raja Maluku.
“Nah apa yang kita lakukan, kita mengawasi untuk memastikan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat 4 PKPU 15 tahun 2022 yang menjustifikasi mereka yang miliki jabatan -jabatan yang sebagian mana di uraikan dalam ketentuan perundang undangan tersebut tidak terlibat secara langsug sebagai peserta dalam kegiatan Kampanye Pemilu,” ujarnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh peserta yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan cara jelas di dalam PKPU 15 pasal 72 ayat 4 itu.
Untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu baik itu Pasangan calon presiden ataupun wakil presiden dan juga calon Dpd DPR RI, DPRD Provinsi/ Kabupaten Kota.
“Kami terus melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung di Kota Ambon sebagaimana Randawon yang kita dapatkan.
Tugasnya melakukan pengawasan mengikuti seluruh kegiatan yang ada.
”Soal ada pelanggaran ya kami belum bisa menyimpulkan karena ada pertanyaan yang ditanyakan oleh masyarakat terkait dengan posisi raja-raja yang juga adalah sebagai kepala pemerintahan atau kepala desa,” tandasnya. (**)