Bawaslu Kota Tual Serahkan Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Serentak 2024 ke Bawaslu RI

Ambon, SentralNusantara.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual secara resmi menyerahkan Laporan Pengawasan Pembentukan Badan Adhoc dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan S. Rahayaan, di Kantor Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (30/7/2024).

Acara penyerahan laporan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, serta Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Melay. Laporan yang diserahkan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa setiap tahapan pemilu, termasuk pembentukan badan Adhoc, harus diawasi dan dilaporkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panwaslucam.

Laporan tersebut mencakup hasil pengawasan terhadap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan bagian dari badan Adhoc dalam Pemilu 2024. Laporan ini diserahkan setelah Bawaslu Kota Tual melakukan serangkaian pencegahan dan pengawasan terhadap proses tersebut.

Melalui laporan ini, Bawaslu Kota Tual menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait