Bawaslu Kota Tual Buka Pendaftaran Panwascam untuk Pilkada 2024

Tual, SentralNusantara.com – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Tual kembali membuka pendaftaran untuk pembentukan badan adhoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) guna mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran ini diumumkan melalui Ketua Pokja Bawaslu Kota Tual, Moh. Sofyan Rahayaan, dan Sekretaris Pokja, Ahmad Bisir, pada Jumat (3/5/2024).

Seleksi tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan. Calon anggota Panwaslu Kecamatan diharuskan memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari usia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, hingga tidak memiliki catatan pidana. Selain itu, calon harus memiliki integritas, berkepribadian kuat, dan berdomisili di wilayah Kota Tual.

Dokumen pendaftaran harus dikirimkan melalui pos atau langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Tual dengan rangkap 3 (satu asli dan dua fotokopi). Pendaftaran berlangsung mulai 3 hingga 5 Mei 2024 dan tidak dipungut biaya. Proses ini terbuka untuk empat kecamatan di Kota Tual, yaitu Pulau-pulau Kur, Tayando Tam, Dullah Utara, dan Kur Selatan.

Bawaslu berharap seleksi ini dapat menghasilkan anggota Panwascam yang mampu menjalankan tugas pengawasan dengan penuh integritas dan profesionalisme selama Pilkada 2024.

Pos terkait