Tual, SentralNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual membuka kesempatan bagi warga masyarakat Kota Tual yang berminat untuk mengabdikan diri sebagai Anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2024. Pendaftaran dibuka serentak di lima kecamatan yang ada di wilayah Kota Tual.
Para calon pendaftar dapat mengunjungi sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan sebagai berikut: Panwascam Pulau Dullah Selatan, Panwascam Pulau Dullah Utara, Panwascam Tayando-Tam, Panwascam Pulau-pulau Kur, dan Panwascam Kur Selatan.
Berikut adalah jadwal pembentukan Pengawas TPS untuk Pilkada Kota Tual 2024:
- 12 – 28 September 2024: Pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas (G1), serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
- 29 September – 1 Oktober 2024: Pengumuman perpanjangan pendaftaran.
- 1 – 10 Oktober 2024: Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) dan penelitian berkas pendaftaran.
- 11 Oktober 2024: Pengumuman lulus administrasi.
- 12 – 22 Oktober 2024: Tes wawancara.
- 12 Oktober – 2 November 2024: Tanggapan atau masukan masyarakat.
- 23 – 25 Oktober 2024: Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara.
Bawaslu Kota Tual mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses ini, karena pengawas TPS memiliki peran penting dalam memastikan proses pemilu yang jujur dan adil.