Akhmad Yani Renuat dan Amir Rumra Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Terpilih

Tual, SentralNusantara.com – Akhmad Yani Renuat (AYR) dan Amir Rumra (AR) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih dalam Pilkada 2024.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual yang digelar di aula Balai Kota Tual, Rabu (8/1/2025).

Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan pasangan terpilih mengacu pada Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Keputusan KPU ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/PK.01-DA/2025 dan berlaku sejak tanggal penetapan.

“Dengan penetapan ini, pasangan terpilih Hi. Akhmad Yani Renuat dan Hi. Amir Rumra resmi menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual periode 2025-2030,” ujar Muttaqin.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan AYR dan AR meraih suara terbanyak dengan total 14.457 suara atau 39,7% dari total suara sah.

Dengan penetapan ini, proses Pilkada Kota Tual 2024 memasuki tahap akhir, menandai langkah awal bagi pasangan terpilih untuk segera menjalankan tugas dan amanah yang diberikan masyarakat Kota Tual selama lima tahun ke depan.

Pos terkait