Langgur, SentralNusantara.com – Adam Rahayaan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2016-2017 Kota Tual, diduga sedang berada di Jakarta untuk mengurus rekomendasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai calon wali kota Tual. Sementara itu, Rahayaan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pada akhir pekan lalu, Rahayaan diketahui telah bebas dari tahanan Pengadilan Tipikor Ambon. “Yang bersangkutan diduga berada di Jakarta untuk mengurus rekomendasi PKS sebagai calon wali kota Tual,” ujar sumber tersebut, Selasa (20/08/2024).
Sumber tersebut juga mempertanyakan alasan pembebasan Rahayaan dari tahanan, terutama menjelang agenda sidang dengan tuntutan Jaksa pada tanggal 26 Agustus mendatang. “Jika benar terdakwa dibebaskan tanpa alasan jelas, ini bisa menimbulkan dugaan adanya kongkalikong. Keputusan ini bisa menjadi bahan aduan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Selain itu, sumber tersebut juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pencalonan Adam Rahayaan sebagai calon wali kota karena masa jabatannya sebagai wakil wali kota yang menggantikan posisi M.M. Tamher yang wafat. Menurut keputusan tersebut, Rahayaan tidak dapat maju kembali setelah masa jabatannya berakhir.
Sumber ini juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual dan Bawaslu Kota Tual untuk tidak meloloskan pencalonan Rahayaan. “Jika pencalonan ini diloloskan, akan ada masalah baru di kemudian hari, dan masyarakat bisa melaporkannya ke DKPP,” tegasnya.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Tipikor Ambon, R. Selang, belum memberikan tanggapan terkait alasan pembebasan terdakwa Adam Rahayaan ketika dihubungi via WhatsApp dan telepon. (tm/sn)