Ambon, SentralNusantara.com – DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025.
Persetujuan tersebut diberikan oleh 9 fraksi dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun 2023/2025 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (25/7). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gerald Mailoa dan dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Mourits Tamaela, serta Wakil Ketua Patrick Moenandar.
Pendapat akhir fraksi dibacakan secara kolektif oleh Fembri Tuanakota yang mewakili seluruh fraksi. Dalam penyampaian tersebut, sebanyak 19 poin catatan disampaikan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan penekanan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalisasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD.
Fraksi menyoroti capaian PAD yang hanya sebesar Rp194,98 miliar atau 87,04 persen dari target, serta realisasi retribusi daerah yang masih rendah, yakni 47,78 persen. Tuanakota meminta perhatian serius dari seluruh OPD untuk meningkatkan kinerja, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi guna memperkuat pendapatan daerah.
“Ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat juga menunjukkan minimnya inovasi dalam pengelolaan PAD. Diharapkan Pemkot mampu menghadirkan terobosan berbasis potensi lokal guna mengurangi ketergantungan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, Ranperda yang disetujui merupakan dokumen lengkap meliputi laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, neraca, perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan.
“Laporan keuangan tahun anggaran 2024 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Maluku, dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Ia merinci, dari total pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,25 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp1,19 triliun atau 94,97 persen. Rinciannya: PAD sebesar Rp194,98 miliar (87,04%), pendapatan transfer Rp987,19 miliar (97,85%), dan pendapatan lain-lain sebesar Rp13,14 miliar (51,06%).
Untuk belanja daerah, dari alokasi Rp1,27 triliun, telah terealisasi Rp1,21 triliun (94,89%). Penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp26,44 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tercatat nihil. Hasilnya, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp8,3 miliar pada akhir tahun anggaran.
Wattimena menegaskan, pengelolaan keuangan daerah masih membutuhkan pembenahan untuk menjamin transparansi dan kualitas pengelolaan APBD ke depan.
“Harapan kami, pembahasan selanjutnya bersama DPRD dapat dilakukan secara efektif dan tidak berkepanjangan, mengingat adanya batas waktu sesuai edaran Menteri Dalam Negeri,” tutupnya.