Wacana Duet Hendrik Lewerissa dan Said Assagaf di Pilkada Maluku 2024 Gagal Terwujud

Ambon, SentralNusan tara.com – Rencana duet Hendrik Lewerissa dan Said Assagaf untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dapat terwujud. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut berbunyi, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.”

Berdasarkan aturan tersebut, seorang gubernur dapat maju lagi dalam Pilkada, tetapi tidak sebagai calon wakil gubernur.

Sebelumnya, Hendrik Lewerissa (HL) memilih Said Assagaf sebagai pasangannya untuk Pilgub Maluku 2024. Pilihan ini berbeda dengan isu sebelumnya yang menyebut HL akan berpasangan dengan Saadiah Uluputty. Partai Gerindra ternyata lebih memilih HL berpasangan dengan kader dari Partai Golkar daripada kader PKS.

“Ini tawaran dari Partai Gerindra dan partai koalisi lainnya. Dari beberapa kader Golkar yang ditawarkan kepada saya, saya lebih cenderung ke Said Assagaf,” kata Hendrik Lewerissa kepada wartawan di Ambon, Senin (3/6/2024).

Menurut Lewerissa, Said Assagaf memiliki banyak pengalaman dan kemampuan di bidang pemerintahan sebagai mantan Gubernur Maluku. “Saya malah sangat bersyukur jika punya wakil seperti Pak Said Assagaf. Beliau punya pengalaman pemerintahan yang handal,” ucapnya.

Lewerissa menambahkan bahwa komunikasi politik dengan Said Assagaf sudah berjalan dengan baik. “Di Gerindra sudah ok. Tinggal menunggu respon dari Partai Golkar. Jika Golkar mengiyakan, maka saya akan bersama Pak Said Assagaf,” tegasnya.

Pos terkait