Tual, SentralNusantara.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat, mempresentasikan hasil kinerja triwulan pertama di hadapan Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Rabu (31/1/2024). Evaluasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pos terkait
Dewan Dorong Wali Kota Ambon Keluarkan Diskresi Soal Tambang Batuan
Wali Kota Paparkan Tren Ekonomi Ambon, Inflasi Turun Kemiskinan Menyusut
Jepang Jalin Komunikasi dengan Pemprov Maluku, Telusuri Jejak Tentara Gugur Perang Dunia II
Wali Kota Gratiskan Biaya IMB Pembangunan MBR, Pormes: Langkah Tepat Ringankan Beban Rakyat Keci
AIMF 2025 Hadirkan Musisi Asia dan Dunia, Ambon Perkuat Diplomasi Musik Global