Tual, SentralNusantara.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat, mempresentasikan hasil kinerja triwulan pertama di hadapan Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Rabu (31/1/2024). Evaluasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pos terkait
Wakil Wali Kota Tual Buka Gerakan Pangan Murah di Fiditan, Warga Antusias Berbelanja
15 Puskesmas di Kota Tual Siaga 24 Jam Selama Libur Lebaran 2026
Jelang Mudik Lebaran, Wawali Tual Soroti Miras, Keselamatan Kapal dan Pengamanan Takbiran
Pemkot Tual Keluarkan Himbauan Kamtibmas Jelang Tahun Baru 2026
Pemkot Tual Prioritaskan Sarpras Kesehatan dalam Audiensi dengan Kemenkes
Safari Natal Terakhir 2025, Wali Kota: Pemerintah Hadir untuk Semua Umat







