Tual, SentralNusantara.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat, mempresentasikan hasil kinerja triwulan pertama di hadapan Tim Evaluator Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Rabu (31/1/2024). Evaluasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Pos terkait
Penguatan Toleransi, 800 Penjaga Rumah Ibadah di Ambon Terima Insentif dari Pemkot
Mantan Wali Kota Yopi Papilaya : Uji Kompetensi Pejabat Kunci Kesuksesan Pemerintahan
Ambon City of Music Raih Predikat “Excellent” dalam Laporan Keanggotaan UCCN 2020–2024
Sinergi untuk Stabilitas Maluku, Danlantamal IX Hadiri Upacara Hari Bhayangkara