Pemkot Tual Gelar Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Tahun 2025

Tual, SentralNusantara.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Tual terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik dan Tata Laksana Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Tual, Senin (29/9/2025).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tual, Ridwan H. Renwarin, mewakili Wali Kota Tual, dan diawali dengan doa serta laporan Kepala Bagian Organisasi Setda, John Richard Rahakbauw.

Dalam sambutan yang dibacakan Pj Sekda, Wali Kota Tual menyampaikan capaian penting: Kota Tual berhasil naik dari Zona Kuning (2023) ke Zona Hijau (2024) dengan kategori kualitas tinggi, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI.
“Capaian ini bukti nyata bahwa pelayanan publik kita semakin baik,” ujar Wali Kota.

Ia menekankan, peningkatan pelayanan publik harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan kapasitas aparatur.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, standar pelayanan wajib mencakup persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu layanan yang jelas, agar masyarakat memperoleh kepastian dan keterbukaan informasi.

Pemkot Tual juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Naskah Dinas sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 045.2/949 Tahun 2024.
“Jika sudah ditandatangani, penerapan aturan ini wajib menjadi perhatian seluruh OPD,” tandasnya.

Wali Kota turut menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku atas dukungan mereka terhadap peningkatan pelayanan publik di Tual.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Ombudsman yang dipimpin Hasan Slamat, staf ahli, asisten Setda, serta seluruh pimpinan OPD.

Pos terkait