Pemkot Tual Akan Bayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada 27 Maret 2024

Tual,SentralNusantara.com –Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tual, Bambang Setiawan Halim, S.Hut, M.AP, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota Tual akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 27 Maret 2024. Pembayaran THR ini akan mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual.

“Total anggaran THR sebesar Rp10.403.000.000 akan diberikan kepada 1.702 PNS, 367 PPPK, dan 20 Pimpinan serta Anggota DPRD,” ujar Bambang Halim melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh Tribun Maluku di Tual, Senin (18/3/2024).

Menurut Bambang Halim, pembayaran THR ini mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Peraturan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat melalui belanja aparatur negara.

THR dan gaji ke-13 ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan, yang paling banyak sebesar satu bulan gaji, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Pembayaran THR diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ASN dan pegawai pemerintah, serta mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.

Pos terkait