Tual, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Tual bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, termasuk enam ranperda inisiatif DPRD.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Tual, Hi. A. Yani Renuat, di Tual, Senin (2/6/2025). Ia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan daerah dalam menyelenggarakan otonomi serta menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan dan kondisi khas daerah.
Menurut Renuat, peraturan daerah memiliki fungsi strategis dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, serta menjadi alat untuk menjawab tantangan zaman dalam era globalisasi dan otonomi daerah. “Pembentukan perda adalah bagian dari mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good local governance) secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Ia menegaskan pentingnya taat asas dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah. Untuk itu, pembentukan perda harus melalui proses yang terencana, terkoordinasi, dan sistematis mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Salah satu tahapan krusial menurutnya adalah proses perencanaan, yang harus didasarkan pada kajian mendalam secara filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Renuat mengacu pada beberapa regulasi yang menjadi dasar pembentukan perda, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perencanaan penyusunan perda dilakukan melalui program legislasi daerah (Prolegda) atau Propemperda yang disusun secara terpadu dan berdasarkan skala prioritas.
Enam ranperda inisiatif DPRD Kota Tual pada tahun 2025 adalah:
Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Ranperda tentang Ketahanan Pangan Daerah
Ranperda tentang Ruang Terbuka Hijau
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Sementara itu, sebelas ranperda berasal dari usulan Pemerintah Kota Tual, meliputi:
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual Tahun 2025–2044
Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tual Tahun 2025–2045
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan OPD
Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ranperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Ranperda tentang Keamanan Pangan
Ranperda tentang Sekolah Rakyat
Ranperda tentang Kawasan Perbatasan Kecamatan Prioritas
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tiga ranperda lainnya merupakan ranperda kumulatif terbuka, yaitu:
Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2024
Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2025
Ranperda tentang APBD Kota Tual Tahun Anggaran 2026
Wali Kota berharap seluruh ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025 dapat menjadi bagian terintegrasi dari rencana pembangunan daerah, terutama dalam bidang hukum yang selaras dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah. Ia juga menekankan pentingnya tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga memperhatikan kualitas dari setiap rancangan perda yang disusun