Pemkot Ambon Larang Penjualan Rokok Dekat Sekolah, Disperindag Segera Sosialisasi ke Pedagang

Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para pedagang terkait pelarangan penjualan rokok di sekitar lingkungan sekolah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Ambon untuk melindungi pelajar dari paparan zat adiktif serta mendukung terciptanya zona aman dari rokok di area pendidikan.

Kepala Disperindag Kota Ambon, Josi Loppies, menjelaskan bahwa pendekatan kepada pedagang akan dilakukan secara persuasif.

“Tidak mungkin kita langsung melarang tanpa sosialisasi. Kami akan lakukan pendekatan terlebih dahulu, terutama kepada pedagang yang berada dekat dengan sekolah,” ujar Loppies kepada wartawan di Ambon, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, penerapan kebijakan ini akan dimulai dengan pendataan dan peninjauan langsung ke lapangan. Kios-kios yang berada dalam radius tertentu dari sekolah akan menjadi prioritas penertiban.

“Kita akan turun langsung ke lokasi untuk mendata kios yang berada dekat sekolah. Itulah yang akan menjadi prioritas penertiban, supaya tidak ada lagi penjualan rokok di area yang dekat dengan pelajar,” tegasnya.

Loppies menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam mendukung gerakan sekolah sehat, mencegah perokok usia dini, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bersih dari zat adiktif.

Pos terkait