AMBON, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Kepala Dinas Pendidikan, Drs. F. F. Taso, M.Si, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di beberapa media dan media sosial mengenai kegiatan sertifikasi ISO di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Taso menjelaskan, kerja sama sertifikasi ISO dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Ambon dan PT AIS selaku penyedia jasa konsultan ISO, yang telah ditandatangani sejak tahun 2021 oleh Wali Kota Ambon saat itu, Richard Louhenapessy, untuk masa kerja sama 2021–2024.
“Perlu kami luruskan bahwa kerja sama ini bukan dimulai di masa saya menjabat. PKS tersebut sudah ditandatangani pada tahun 2021, sedangkan saya baru menjabat setelahnya,” tegas Taso.
Tujuan dari kerja sama ini, lanjutnya, adalah mendorong pelayanan prima dan penjaminan mutu pendidikan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan MOP ISO 21001:2018 di satuan pendidikan Kota Ambon.
Program sertifikasi berjalan selama tahun 2022 dan 2023, namun pada tahun 2024 tidak dilanjutkan. Penghentian dilakukan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perlunya evaluasi terhadap efektivitas penerapan ISO di sekolah-sekolah.
“Alasan penghentian kerja sama ini karena adanya temuan BPK dan perlu evaluasi sejauh mana penerapan ISO berdampak terhadap mutu pendidikan,” jelasnya.
Taso menegaskan, tidak ada kerugian keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dinas Pendidikan hanya menyalurkan dana sesuai PKS secara global kepada pihak penyedia jasa, sementara rincian pembayaran kepada pihak lain dilakukan langsung oleh pihak konsultan.
“Rekomendasi BPK sudah kami tindaklanjuti, termasuk pengembalian dana ke kas daerah atas selisih antara perencanaan dan realisasi. Bukti setoran sudah kami serahkan ke BPK dan Inspektorat,” ujarnya.
Menanggapi isu kenaikan biaya sertifikasi hingga Rp35 juta per sekolah, Taso menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Pihak penyedia jasa memang pernah mengajukan usulan kenaikan biaya, tapi tidak pernah disetujui. Biaya tetap mengacu pada PKS awal, yakni Rp25 juta per sekolah,” tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut program sertifikasi ISO telah membawa dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kota Ambon. Sekolah penerima sertifikasi kini memiliki sistem manajemen pendidikan yang lebih terarah dan profesional.
Berdasarkan Rapor Pendidikan BPMP 2024, mutu pendidikan Kota Ambon terus meningkat. Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) naik dari 60,61 (2023) menjadi 71,73 (2024), dan kembali meningkat menjadi 75,1 (2025) — tertinggi di antara kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
“Semua dana telah dipertanggungjawabkan dengan benar. Tidak ada penyimpangan atau kerugian keuangan daerah,” tegas Taso.
Pemkot Ambon menegaskan komitmennya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan di Kota Ambon.







