Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Ronald H. Lekransy, mengumumkan kebijakan ini di Balai Kota Ambon pada Senin (11/11). Pemerintah menjelaskan bahwa penataan kawasan Pasar Mardika merupakan langkah kolaboratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku, dan Pemerintah Kota Ambon. Penataan ini bertujuan menciptakan pasar yang tertata rapi, bersih, dan higienis serta mendukung ekosistem ekonomi modern dengan daya tarik wisata belanja di Kota Ambon.
Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pedagang yang telah memanfaatkan gedung baru Pasar Mardika sebagai lokasi usaha. Pemkot Ambon berkomitmen untuk terus melakukan penataan lokasi pasar melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku guna memastikan gedung tersebut berfungsi optimal sebagai pasar modern.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak berbelanja di tempat yang tidak semestinya, seperti trotoar, badan jalan, atau lokasi lain yang tidak memiliki izin. Warga diminta memanfaatkan gedung baru Pasar Mardika serta pasar atau pertokoan resmi yang telah disediakan pemerintah.
Ronald Lekransy menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung kebijakan ini. Pemilihan tempat berbelanja yang sesuai diharapkan tidak hanya membantu menata kawasan pasar tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berharap seluruh warga, termasuk ASN Pemkot Ambon, dapat mendukung kebijakan ini sehingga Pasar Mardika dapat berkembang menjadi pusat ekonomi modern yang membanggakan,” ujar Lekransy.
Langkah ini diharapkan menjadi awal baru dalam mengoptimalkan potensi ekonomi Kota Ambon sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur dan nyaman bagi seluruh warga.