Pemerintah Kota Tual Bayarkan THR ASN, PPPK, dan DPRD pada 17 Maret 2025

Tual, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Tual akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual pada 17 Maret 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tual, Bambang Setiawan Halim, S.Hut, M.AP, dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya pada 12 Maret 2025.

Menurut Halim, pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025.

“Total THR yang dibayarkan mencapai Rp11.172.462.374, yang diperuntukkan bagi 1.651 PNS, 875 PPPK, serta 20 Pimpinan dan Anggota DPRD. Anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

Halim menambahkan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN dan PPPK kepada bangsa dan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

THR yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Komponen lainnya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Pemerintah berharap bahwa penyaluran THR ini dapat meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Tual.

Pos terkait