Mayoritas Aduan Darurat ke Pemkot Ambon Dominasi Masalah Kamtibmas dan Medis

AMBON, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencatat lonjakan laporan darurat yang masuk melalui layanan call center, dengan total 256 pengaduan yang terekam sejak September hingga 10 November 2025.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengungkapkan bahwa laporan yang paling banyak diterima berasal dari kategori kedaruratan keamanan dan ketertiban. Kategori ini mencakup insiden seperti perkelahian massa, gangguan Kamtibmas, tindak kriminalitas, hingga kasus penyalahgunaan minuman keras. Lekransy menjelaskan bahwa penanganan laporan dalam kategori ini melibatkan keterlibatan langsung dari Kepolisian dan Satpol PP, disesuaikan dengan karakteristik laporan yang masuk.

Posisi kedua dalam jumlah laporan diduduki oleh kategori darurat medis. Sementara itu, sisanya masuk dalam kelompok kedaruratan lainnya, yang meliputi penanganan bencana seperti pohon tumbang, kebakaran, bencana alam, penanganan hewan liar, orang hilang, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan masalah kelistrikan. Lekransy menambahkan bahwa layanan mobil jenazah Pemkot Ambon telah digunakan sebanyak delapan kali hingga periode laporan terakhir.

Berdasarkan pembagian wilayah, Lekransy memaparkan bahwa Kecamatan Sirimau mencatatkan angka laporan tertinggi, yakni sebanyak 129 aduan. Jumlah ini diikuti oleh Kecamatan Nusaniwe dengan 61 laporan, Teluk Ambon 37 laporan, dan Teluk Ambon Baguala 28 laporan. Hanya Kecamatan Leitimur Selatan yang tercatat tidak memiliki laporan darurat sama sekali pada periode tersebut.

Lekransy menyampaikan data ini kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (18/11/2025). Ia menjelaskan, layanan call center pemerintah ini beroperasi 24 jam dan dapat diakses tanpa pulsa atau bahkan dalam kondisi sinyal terbatas. Video laporan yang diterima langsung diteruskan kepada instansi teknis terkait, yang meliputi Dinas Kesehatan, Kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan DP3MD untuk penanganan kasus KDRT. Layanan ini juga berkoordinasi dengan mitra eksternal seperti TNI-Polri dan PLN.

Menutup keterangannya, Ronald Lekransy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat ini secara bijak. Ia menegaskan bahwa layanan ini tidak boleh disalahgunakan untuk bercanda atau iseng, mengingat setiap laporan yang masuk memerlukan respons cepat dan berpotensi menyangkut keselamatan serta keamanan warga. Terkait keterlibatan PLN, ia menyatakan bahwa akan ada wawancara khusus yang dijadwalkan di masa depan untuk menjelaskan kontribusi PLN dalam mendukung sistem layanan darurat tersebut.

Pos terkait