KPU Kota Tual Resmi Tetapkan Akhmad Yani Renuat dan Amir Rumra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Tual, SentralNusantara.com – TerpilihAkhmad Yani Renuat (AYR) dan Amir Rumra (AR) resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih dalam Pilkada 2024.

Penetapan tersebut didasarkan pada Pasal 107 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta peraturan-peraturan terkait lainnya.

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual yang berlangsung di aula Balai Kota Tual pada Rabu (8/1/2025) menjadi momen resmi pengumuman pasangan terpilih.

Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, menjelaskan bahwa penetapan ini juga berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor 328 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2024.

“Dalam Surat Keputusan tersebut, KPU Kota Tual menetapkan pasangan calon nomor urut 1, H. Akhmad Yani Renuat dan H. Amir Rumra, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual terpilih dengan perolehan 14.157 suara atau 39,7 persen dari total suara sah,” ujar Renhoran.

Ia menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan sekaligus diumumkan secara resmi pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 21.14 WIT.

Dengan penetapan ini, pasangan AYR dan AR resmi akan memimpin Kota Tual untuk periode 2025-2030. Keputusan ini menandai akhir dari proses Pilkada Kota Tual 2024 dan menjadi awal bagi pasangan terpilih untuk menjalankan tugas mereka dalam membawa kemajuan bagi Kota Tual.

Pos terkait