KPU Kota Tual Gelar Rapat Pleno Terbuka DPS, Tetapkan 64.441 Pemilih untuk Pemilu 2024

Tual, SentralNusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual telah menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di Aula Kantor KPU Kota Tual.

Ketua KPU Kota Tual, Muttaqin Ali Renhoran, dalam sambutannya menjelaskan bahwa DPS yang dibahas merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Ini adalah langkah awal yang penting dalam proses pemilihan serentak tahun 2024. Renhoran menekankan bahwa masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam proses perbaikan DPS sebelum daftar pemilih tetap ditetapkan.

“Keterlibatan semua pihak, mulai dari KPU, penyelenggara pemilu, Bawaslu dari tingkat desa hingga kota, serta masyarakat, sangat penting dalam memperbaiki DPS,” ungkap Renhoran.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data pemilih, yang didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4). Renhoran menekankan bahwa sistem terintegrasi yang digunakan sejak Pemilu 2014 sangat membantu dalam mendeteksi pemilih yang tercatat ganda.

“Saya mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengawasi dan memantau dengan ketat pelaksanaan pemilihan serentak 2024 ini. Kita harus memastikan bahwa pemilihan umum berjalan secara demokratis, jujur, adil, dan terbuka,” tambahnya.

Komisioner KPU Kota Tual, Ali Rahayaan, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi, menjelaskan bahwa total DPS yang ditetapkan berjumlah 64.441 pemilih. Rinciannya adalah sebagai berikut: Kecamatan Pulau Dullah Utara sebanyak 16.949 pemilih, Kecamatan Pulau Dullah Selatan sebanyak 37.244 pemilih, Kecamatan Tayando Tam sebanyak 5.517 pemilih, Kecamatan Pulau-Pulau KUR sebanyak 2.007 pemilih, dan Kecamatan Kur Selatan sebanyak 2.724 pemilih.

“DPS ini akan melalui proses perbaikan lebih lanjut sebelum diumumkan sebagai daftar pemilih tetap,” jelas Rahayaan.

Ia juga menambahkan bahwa sesuai jadwal tahapan, KPU Kota Tual akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 24 hingga 26 Agustus 2024, dengan pendaftaran resmi pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Kami berharap pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota Tual, dan Wakil Wali Kota Tual dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar sesuai harapan kita bersama,” tutup Rahayaan.

Pos terkait