Tual, SentralNusantara.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kapal asing yang terlibat dalam ilegal fishing. Setelah melakukan penangkapan, KKP telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelaku ilegal fishing. Penangkapan terbaru mencakup kapal asing berbendera Rusia, Motor Vessel (MV) RZ 03, dan kapal ikan Indonesia, Kapal Motor (KM) Y.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP telah menyerahkan berkas perkara terkait nakhoda MV RZ 03, yang berkewarganegaraan Tiongkok dengan inisial WZJ, serta nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual,” ungkap Ipung.
MV RZ 03, yang berbendera Rusia namun berasal dari Tiongkok, memiliki ukuran 870 gross tonnage (GT). KM Y, kapal ikan asal Indonesia, diduga turut membantu MV RZ 03 dalam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan menggunakan alat tangkap terlarang seperti trawl di Laut Aru.
“Partisipasi kapal ikan Indonesia dalam kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03 merupakan tindakan tegas yang kami ambil,” tambah Ipung.
Saat ini, tiga pelaku jaringan ilegal fishing sedang menjalani proses hukum. KKP berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kewaspadaan kapal ikan lainnya terhadap tawaran yang dapat melibatkan mereka dalam kegiatan ilegal.
“Untuk satu pelaku, yaitu nakhoda KM MUS, proses persidangan telah berlangsung dan putusan sudah dikeluarkan. Proses penyelesaian penyidikan berkas perkara juga berjalan tepat waktu,” jelas Ipunk.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara tahap pertama untuk MV RZ 03 dan KM Y telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkas perkara untuk tersangka WZJ telah dilimpahkan pada 21 Juni 2024 dan sedang dalam proses perbaikan oleh Kejaksaan Negeri Tual. Sementara itu, berkas untuk tersangka AW telah diserahkan ke Kejaksaan.
Teuku juga menginformasikan bahwa nakhoda KM MUS, yang terlibat dalam alih muat ikan dengan MV RZ 03, telah divonis dengan hukuman pidana penjara delapan bulan dan denda Rp100 juta. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding terhadap putusan ini.
Selain pelanggaran perikanan, terdapat indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar secara ilegal. “Kami sudah melimpahkan kasus TPPO dan BBM solar kepada Kepolisian dan membuat laporan kepada Polda Maluku,” kata Teuku.
Terkait anak buah kapal (ABK) asing asal Tiongkok, KKP telah berkoordinasi dengan Imigrasi Tual. ABK asal Indonesia yang tidak terlibat dalam proses hukum akan dipulangkan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa penangkapan ikan ilegal berdampak negatif terhadap ekosistem. Penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl tidak hanya menangkap ikan besar, tetapi juga merusak biota laut yang lebih kecil.







