Tual, SentralNusantara.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Tual Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Imigrasi, Rabu (6/3/2024). Rapat ini dipimpin oleh Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ida Bagus Made Suandita, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta didampingi oleh Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Edwin Yulius Sihainenia. Seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kota Tual turut hadir dalam kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Ida Bagus Made Suandita menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi terkait dalam pengawasan orang asing secara terintegrasi dan berkesinambungan. TIMPORA, kata dia, berfungsi sebagai wadah komunikasi antar pemangku kepentingan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh kehadiran orang asing, serta menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian.
Kepala Bidang Konflik dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual turut mendukung pentingnya sinergitas antarinstansi dalam pengawasan orang asing, dengan harapan rapat TIMPORA ini dapat menjadi forum tukar informasi dan koordinasi yang lebih efektif.
Dalam diskusi yang berlangsung, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian membahas mengenai lalu lintas orang asing, izin tinggal, serta pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan mereka di Kota Tual. Isu-isu keimigrasian baik di tingkat nasional maupun lokal, serta pekerjaan rumah terkait pengawasan orang asing di wilayah tersebut, menjadi fokus utama dalam diskusi ini.
Rapat TIMPORA diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dan memastikan pengawasan terhadap orang asing di Kota Tual berjalan efektif dan sesuai aturan.
Post Views: 21