Ambon, SentralNusantara.com – Hingga saat ini, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan belum mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Sesuai jadwal, DPS seharusnya diumumkan pada 18 Agustus 2024 dan ditempel di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, serta diumumkan hingga 27 Agustus 2024.
Pos terkait
Gubernur Maluku Ajak PKS dan Parpol Lain Bersinergi Majukan Daerah
Femry Komitmen Kembangkan Demokrat hingga ke Tingkat Anak Ranting
Pilkada Maluku Barat Daya 2024 : Pasangan Benyamin Ari Unggul Sementara dengan 58% Suara
Paslon Benyamin-Ary Tutup Kampanye dengan Semangat Persatuan dan Bukti Nyata
Ribuan Warga Pulau Kisar Sambut Meriah Kampanye Pasangan Benyamin-Ari