DPS Pilkada 2024 Belum Diumumkan di Dua Kabupaten di Maluku

Ambon, SentralNusantara.com – Hingga saat ini, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan belum mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024. Sesuai jadwal, DPS seharusnya diumumkan pada 18 Agustus 2024 dan ditempel di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, serta diumumkan hingga 27 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun, S.Pd., M.Pd, mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar DPS diumumkan sesuai jadwal. Hasil monitoring Bawaslu Aru menunjukkan bahwa di Kecamatan Aru Tengah (Benjina), DPS belum didistribusikan karena belum ada arahan dari KPU Aru. Namun, pada hari ini, DPS mulai didistribusikan dan KPU turun langsung ke kecamatan.

Di Kabupaten Kepulauan Aru, DPS mencakup 71.072 pemilih untuk Pilgub dan Pilbup 2024, terdiri dari 35.964 pemilih laki-laki dan 35.108 pemilih perempuan, tersebar di 214 TPS.

Sementara itu, di Kabupaten Buru Selatan, DPS juga belum diumumkan. Informasi yang diterima KlikMaluku.com menyebutkan bahwa ketua dan anggota KPU Buru Selatan masih berada di Kota Ambon. Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Buru Selatan, Rosvita Mukadar, tidak dapat dihubungi untuk klarifikasi.

DPS di Kabupaten Buru Selatan mencakup 51.707 pemilih untuk Pilgub dan Pilbup 2024, terdiri dari 25.562 pemilih laki-laki dan 26.145 pemilih perempuan, tersebar di 158 TPS.

Pos terkait