DPRD Maluku Targetkan Ranperda Penyetaraan Gender Selesai Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Ambon, SentralNusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah mengagendakan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyetaraan Gender ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024, antara Pemerintah Daerah Maluku, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Biro Hukum, serta berbagai LSM perempuan, di Kantor DPRD Maluku.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Edison Sarimanela, mengungkapkan bahwa fasilitasi Ranperda ke Kemendagri direncanakan akan dilakukan dalam satu atau dua hari ke depan. Ini merupakan langkah lanjutan setelah proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sarimanela menargetkan Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD saat ini. Namun, jika tidak selesai tepat waktu, proses penetapan akan dilanjutkan oleh anggota DPRD yang terpilih periode 2024-2029.

“Jika kami bisa menyelesaikan proses ini dengan cepat, Ranperda Penyetaraan Gender akan disahkan dalam periode ini, sebagai hadiah bagi Maluku. Namun, jika tidak memungkinkan, prosesnya akan diteruskan oleh wakil rakyat yang baru,” jelas Sarimanela.

Dia juga menekankan komitmen Bapemperda untuk bekerja secara maksimal agar Ranperda ini dapat diselesaikan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Setelah fasilitasi di Kemendagri, langkah selanjutnya adalah penetapan Ranperda menjadi Perda.

Pos terkait