Dishub Ambon Legalkan 27 Titik Parkir untuk Tekan Parkir Liar

AMBON, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan  (dishub) mengambil langkah penataan baru terhadap sejumlah kawasan parkir liar dengan menetapkan 27 ruas jalan sebagai lokasi parkir resmi berdasarkan SK Wali Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan penertiban berulang belum efektif menekan praktik parkir ilegal.

“Dari hasil evaluasi, ada beberapa ruas yang memang lebih tepat dilegalkan agar pengelolaannya lebih bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Beberapa titik yang ditetapkan antara lain Jalan Sultan Baabulah, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Philip Latumahina, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulussy), hingga Jalan Terminal Passo dan sejumlah lorong strategis lainnya.

Penataan ini akan dilengkapi marka jalan, rambu parkir, serta penempatan juru parkir resmi di bawah pengelolaan UPTD maupun pihak ketiga.

Suitella menegaskan kebijakan ini bukan semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan lalu lintas.

Ia berharap legalisasi tersebut mampu menekan parkir liar di kawasan padat seperti Maluku City Mall, Pasar Mardika, dan Dian Pertiwi Poka.

Pos terkait