Tual,SentralNusantara.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual menyerahkan Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia (RI). Penyerahan dokumen pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Tual, Sofyan Rahayaan, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Habel Nixon Songjanan, di Jakarta pada Senin, 5 Agustus 2024.
Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 744/PP.00.00/K1/05/2024 tentang Sistematika Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2023 dan Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia.
Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang mereka dalam pengawasan, khususnya dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, selama tahapan Pemilu 2024. Dengan demikian, laporan ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilu.