Tual, SentralNusantara.com – Untuk menghindari potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual melaksanakan pengawasan langsung terhadap verifikasi faktual dokumen administrasi syarat bakal calon (bacalon). Pengawasan ini bertujuan memastikan keaslian dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh masing-masing bacalon.
Bawaslu Kota Tual tidak hanya melakukan pengawasan secara lokal, namun juga menggeruduk berbagai instansi dan lembaga terkait yang mengeluarkan dokumen syarat bacalon. Beberapa lokasi yang menjadi target pengawasan verifikasi faktual tersebut antara lain Jakarta, Yogyakarta, Papua, Ambon, Bandung, Makassar, dan Kendari, yang dilaksanakan pada periode 2 hingga 4 Agustus 2024.
Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pencalonan, serta memastikan bahwa seluruh dokumen persyaratan calon memenuhi ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemalsuan. Pengawasan tersebut juga berperan penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penelitian dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna mendukung pelaksanaan pilkada yang bersih dan adil.
Post Views: 73