Tual, SentralNusantara.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Tahun 2024, resmi digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual pada Sabtu (3/8/2024). Dalam kegiatan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual turut serta melakukan pengawasan melekat untuk memastikan kelancaran dan ketertiban proses pemutakhiran data pemilih.
Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) adalah daftar pemilih yang telah diperbarui melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih, petugas Pemilu yang bertugas untuk memutakhirkan data pemilih. DPHP merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa hanya pemilih yang memenuhi syarat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, DPHP disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan bantuan Pantarlih. Penyusunan ini bertujuan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan informasi terbaru, memastikan bahwa setiap pemilih yang berhak dapat ikut memilih.
Setelah proses pemutakhiran data melalui pencocokan dan penelitian (COKLIT), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan DPHP Pemilu 2024. Dengan demikian, DPHP menjadi hasil akhir dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang digunakan untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap, yang akan disahkan untuk digunakan dalam Pemilu.
Bawaslu Kota Tual berkomitmen untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Post Views: 12