Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membantah tudingan salah satu media online yang menilai adanya ketimpangan kebijakan pasca kebakaran di Desa Hunut, Kecamatan Baguala, dan di Gang Banjo, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menegaskan masyarakat perlu memahami perbedaan jenis bencana di kedua lokasi tersebut.
“Di Desa Hunut itu bencana sosial akibat tawuran antar pelajar pada 19 Agustus 2025 yang mengakibatkan beberapa rumah dan bangunan terbakar. Sementara di Gang Banjo Batumerah adalah bencana kebakaran pemukiman atau bencana non-alam pada 20 Agustus 2025. Jadi penanganannya berbeda,” jelas Frits di Ambon, Rabu (17/9/2025).
Ia merinci, di Hunut terdapat 17 rumah terbakar habis, 9 rumah rusak, 1 balai desa, 1 bengkel, dan 1 kios ikut terbakar. Pemkot kemudian membentuk Tim Bantuan Masyarakat untuk menyalurkan donasi perorangan maupun perusahaan, sedangkan pembangunan kembali rumah korban dikerjakan oleh TNI.
Sementara itu, untuk korban kebakaran di Gang Banjo, Pemkot memberikan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta per rumah melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Ambon.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele, menambahkan dana stimulan siap dicairkan setelah Surat Keputusan (SK) Wali Kota diteken. “Kita menunggu SK ditandatangani. Selanjutnya akan diajukan ke BKPAD untuk dicairkan. Kemungkinan realisasi di bulan ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi, ada 6 rumah di Gang Banjo yang ditetapkan sebagai penerima bantuan stimulan tersebut. Tahalele menegaskan, bantuan diberikan per rumah, bukan per kepala keluarga (KK). “Kalau dalam satu rumah terdapat lebih dari satu KK, jumlah bantuannya tetap sama,” tandasnya.