Ambon, SentralNusantara.com – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin menjadi sorotan. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyatakan bahwa kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama, dan bukan hanya urusan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan saat Wali Kota meninjau Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Selasa, 17 Juni 2025, bersamaan dengan peluncuran kebijakan baru dalam pengelolaan kebersihan kota.
Dalam kebijakan tersebut, Pemkot Ambon akan memberlakukan denda hingga Rp1 juta bagi warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan waktu yang ditentukan. Aturan ini merujuk pada jam pembuangan sampah resmi, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT, sementara pengangkutan dimulai pukul 06.00 pagi.
“Kalau Ambon mau bersih dan sehat, semua harus ikut jaga. Jangan buang sembarangan,” tegas Wattimena.
Langkah strategis lain yang disiapkan antara lain penggantian seluruh bak sampah terbuka dengan kontainer plastik tertutup, penambahan 10 unit mobil sampah, dan pengadaan mesin pengolah sampah. Pemkot juga akan memasang CCTV di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk memantau langsung pelanggaran. Wajah pelaku yang terekam akan dikenai sanksi sosial dan denda administratif.
Wattimena menilai, rendahnya kesadaran warga dalam menaati aturan membuang sampah telah lama mengganggu upaya menjaga kebersihan kota. Oleh karena itu, edukasi publik akan terus digencarkan, bersamaan dengan penerapan sanksi tegas.
Tak hanya itu, Pemkot Ambon kini bekerja sama dengan Bappenas untuk meninjau sistem pengolahan akhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Toisapu. Sistem lama open dumping akan diganti dengan teknologi landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Kota Ambon menjadikan ibu kota Provinsi Maluku sebagai kota modern, bersih, dan berkelanjutan, di mana masyarakat dan pemerintah saling bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat.