Soal Pelayanan Air Bersih, Perumdam Tirta Yapono Tegaskan Keterbatasan Kewenangan di Wilayah Konsesi PT DSA

AMBON, SentralNusantara.com – Perumdam Tirta Yapono menegaskan bahwa pihaknya menghadapi dilema antara tanggung jawab moral untuk melayani seluruh warga Kota Ambon dengan keterbatasan kewenangan akibat adanya wilayah konsesi yang masih berada di bawah pengelolaan PT. DSA. Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Tirta Yapono, Pieter Saimima, usai menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, terkait sejumlah wilayah yang belum tersentuh pelayanan air bersih.

Gunawan sebelumnya meminta perhatian serius Pemerintah Kota Ambon terhadap kawasan Batumerah Galunggung, Tantui Atas, dan Leitimur Selatan yang hingga kini belum merasakan pemerataan pembangunan, salah satunya pelayanan air bersih. Menanggapi hal itu, Saimima menjelaskan bahwa secara moral Perumdam berkewajiban melayani seluruh warga kota, namun dari sisi regulasi pihaknya tidak memiliki kewenangan menyediakan jaringan air bersih di wilayah-wilayah tersebut.

“Secara moral Perumdam Tirta Yapono berkewajiban memberikan pelayanan kepada semua warga kota, termasuk wilayah yang disebutkan. Namun kami tidak memiliki kewenangan sebab wilayah tersebut masuk dalam konsesi PT. DSA,” ujar Saimima, Kamis (13/11/25) di ruang kerjanya, Kantor Perumdam Tirta Yapono, Kelurahan Uritetu.

Saimima menjelaskan bahwa pernyataan Gunawan Mochtar tersebut berawal dari adanya dana penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perumdam Tirta Yapono sebesar Rp 2.250.000.000. Dana ini diperuntukkan bagi peningkatan jaringan air bersih pada lima titik yang belum sama sekali tersentuh pelayanan, yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo (Waimahu Tahola), Kudamati Atas, dan Kezia. Kelima titik ini masuk dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kenapa tidak ada pengembangan jaringan di Tantui, Batumerah, Kelurahan Karang Panjang, dan sebagian Hative Kecil? Karena itu bagian dari wilayah pelayanan DSA sesuai konsesi yang dibangun sejak kerja sama dengan Drenthe. Pemkot lewat Perumdam tidak bisa melakukan pengembangan jaringan di sana karena menyalahi aturan dan kewenangan,” jelasnya.

Menurut Saimima, untuk wilayah-wilayah tersebut tetap terbuka kemungkinan adanya bantuan pembangunan jaringan air bersih dari Kementerian PUPR atau Pemerintah Provinsi Maluku. Namun Perumdam Tirta Yapono tidak dapat melakukan intervensi langsung sebelum ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan terhadap PT. DSA. Ia menegaskan pihaknya memilih menunggu putusan tersebut agar tidak menabrak aturan.

“Tidak mungkin tabrak aturan karena putusan belum ada. Kalau putusan MA sudah turun dan kewenangan beralih ke Perumdam yang digugat DSA, maka kami akan ambil alih,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Perumdam memaksa mengambil alih wilayah konsesi PT. DSA tanpa dasar hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan audit mengingat perusahaan daerah ini setiap tahun diperiksa oleh BPKP dan auditor independen.

“Kalau ketahuan seperti itu, dan diperiksa on the spot, sementara itu bukan wilayah konsesi kami, maka kami ditegur dan diminta mengembalikan uang yang dipakai di titik-titik tersebut,” tegas Saimima.

Terkait wilayah Leitimur Selatan, Saimima mengatakan hingga kini Perumdam tidak melakukan intervensi karena seluruh kebutuhan air bersih warga setempat dipenuhi melalui program swadaya masyarakat. Pelayanan air bersih di wilayah tersebut dikelola secara mandiri oleh pemerintah negeri menggunakan ADD/DD karena sumber air setempat tersedia sangat melimpah.

Saimima berharap penjelasan ini dapat dipahami masyarakat yang hingga kini belum merasakan pemerataan pelayanan air bersih seperti yang disampaikan Anggota DPRD Gunawan Mochtar. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan harus tetap mengacu pada kewenangan pemerintah sesuai peraturan yang berlaku.

Terpisah, Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Roby Sapulette, turut merespons persoalan ini. Saat dimintai tanggapan di Balai Kota, Kamis (13/11/25), Sapulette mengatakan apa yang disampaikan Gunawan merupakan suara hati masyarakat yang sudah berkali-kali disampaikan dalam Program Wali Kota – Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR).

“Banyak keluhan dari warga soal pelayanan air bersih di wilayah konsesi PT. DSA. Apakah faktor cuaca atau teknis, kita belum tahu kendala yang ada di DSA,” ungkap Sapulette.

Ia membenarkan bahwa Perumdam memang terkendala kewenangan akibat adanya konsesi. Namun sebagai pemerintah, Pemkot disebut wajib mencari solusi agar masyarakat di wilayah-wilayah tersebut tetap mendapatkan pelayanan dasar yang layak, termasuk air bersih.

“Pemkot tidak menutup mata dan sangat memahami keresahan masyarakat. Ke depan kita akan cari solusi terbaik karena seluruh warga kota harus merasakan sentuhan pelayanan pemerintah, terutama terkait kebutuhan dasar seperti air bersih,” tutup Sapulette.

Pos terkait